Ayah di Luwu Utara Rudapaksa Dua Anak Tiri Terancam 20 Tahun Penjara

    Ayah di Luwu Utara Rudapaksa Dua Anak Tiri Terancam 20 Tahun Penjara
    Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara mengamankan tersangka berinisial A (41) warga Luwu Utara atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

    LUWU UTARA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara mengamankan tersangka berinisial A (41) warga Luwu Utara atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka A, dilakukan atas laporan Ibu korban yang tak lain istri tersangka.

    "Tersangka A diamankan atas kasus persetubuhan yang tak lain korbannya adalah anak tiri tersangka, " kata AKBP Galih Indragiri, Rabu (22/02/2023).

    Menurutnya, tersangka A menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SLTP).

    "Ada dua anak tirinya yang menjadi korban, yang pertama berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, sementara yang kedua berumur 18 tahun, " jelas AKBP Galih Indragiri.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Polres Luwu Utara dan terancam kurungan 20 tahun penjara, " lanjut Galih Indragiri.

    polres luwu utara rudapaksa pemerkosa
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Suaib Mansur Ingatkan Pentingnya Tim Pendamping...

    Artikel Berikutnya

    8 Sekoah di Luwu Utara Ikut Lomba PJAS BPOM...

    Berita terkait